Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan.
Di Negara-negara maju seperti Negara-negara Eropa dan Amerika Utara proses perkembangan kemajuan dapat berjalan secara alamiah dari sistematis dari perkembangan satu ke perkembangan yang lain. Sedang di Negara-negara yang baru berkembang seperti Negara kita, kita masih harus bekerja keras. Salah satu criteria yang dipakai dalam melihat kemajuan suatu bangsa adalah eksistensi sumber daya manusia (SDM)-nya. Munculnya Negara-negara industry di kawasan Asia Timur, misalnya, membuktikan bahwa factor penting yang menentukan keberhasilan bangsa-bangsa tersebut bukanlah kekayaan alam yang melimpah melainkan SDMnya yang berkualitas. Hal ini merupakan tantangan bagi kiya untuk senatiasa mampu meningkatkan produktifitas nasional melalui pengembangan SDM. SDM yang berkualitas adalah SDM yang :
1. Memilki kemampuan dalam menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan iptek.
2. Mampu bekerja secara professional dengan orientasi mutu dan keunggulan.
3. Dapat mengsailkan karya-karya yang unggul dan mampu bersaing secara global sebagai hasil keahlian dan profesionalisme.
Setiap negara di berbagai belahan bumi ini berusaha keras untuk memacu SDMnya tidak lain adalah pendidikan. Kita lihat sekarang bagaimana pendidikan yang merupakan factor utama pemacu SDM itu, dikembangkan di Indonesia. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” serta “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang dapat menjamin kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan pada BAB XIII, pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “satu system pengajaran nasional”. Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu system pengajaran nasional” dalam undang-undang ini diperlias menjadi “satu system pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa, memelihara budi pekerti, kemanusiaan, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendididkan, perlu penyesuaian dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu system. Dalam rangka memantapkan ketahanan nasional serta meweujudkan masyarakat yang maju, yang berakar pada kebudayaan dan persatuan nasional yang berwawasan pada Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-undanga Dasar 1945, maka ditetapkanlah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa :
A. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbinga, pengjaran dan /atau latiahn bagi peranannya di masa yang akan dating.
B. Pendidikan Nasional adalah pendididkan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarka Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
C. System Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk menusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Kemudian dengan mengingat tentang :
a) Amanat pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
b) Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pedidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
c) System Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global, maka perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan dan menimbang
d) bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional tidak lagi memadai dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang Dasar 1945 maka
e) dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan Nasional Tahun 2003 ini dinyatakan bahwa :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secaraaktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang, berdasarkan Pancasila dan Unang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
- Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu umtuk mencapai tujuan pendidikan Naional.