Rabu, 13 Mei 2009

Belajar dan Pembelajaran Matematika

. Rabu, 13 Mei 2009
1 komentar


1. Pengertian Belajar

Menurut Robert Gagne dalam Tatik Hartini (2006:6) menyatakan bahwa belajar adalah proses kegiatan yang memungkinkan seseorang merubah perilakunya cukup cepat dengan cara yang kurang lebih sama sehingga perubahan yang sama tidak harus terjadi lagi pada situasi yang lebih baru. Perubahan tingkah laku yang terjadi cukup langgeng "keadaan tetap" yang baru saja dicapai. Sedangkan Slameto (1988:2) mengatakan belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tinglah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.

Herman Hudoyo (1990:1) juga mengartikan bahwa belajar adalah suatu proses kegiatan yang terjadi pada diri seorang untuk memperoleh pengetahuan, kebiasaan, sikap dan ketrampilan atau pengalaman baru sehingga menyebabkan perubahan tingkah laku. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam waktu yang cukup lama / keadaan tetap dan disertai usaha orang tersebut dari tak mampu mengerjakan menjadi mampu menherjakan sesuatu.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa belajar merupakan kegiatan yang dapat merubah tingkah laku dan cara berpikirnya dari kondisi tidak mampu mengerjakan sesuatu menjadi mampu mengerjakan sesuatu.


Read More - Belajar dan Pembelajaran Matematika

PESERTA DIDIK

.
2 komentar


Hak dan Kewajiban Peserta Didik :
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan laim yang setara
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
g. dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditentukan

2. Setiap Peserta Didik Berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

3. Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI
Read More - PESERTA DIDIK

KURIKULUM

.
1 komentar


Kurilulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (bersifat umum).

a. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan utnuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peseta didik.

c. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :

· peningkatan iman dan taqwa

· peningkatan akhlak mulia

· peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik

· keragaman potensi daerah dan lingkungan

· tuntutan pembangunan daerah dan nasional

· tuntutan dunia kerja

· perkembangan pengetahuan, teknologi dan seni

· agama

· dinamika perkembangan global

· persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Read More - KURIKULUM

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

.
1 komentar


  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan meliputi pengelolaan satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laporan dan teknisi sumber belajar.
  3. pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksansakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, mrlakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Read More - Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Rabu, 06 Mei 2009

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

. Rabu, 06 Mei 2009
0 komentar

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan.

Di Negara-negara maju seperti Negara-negara Eropa dan Amerika Utara proses perkembangan kemajuan dapat berjalan secara alamiah dari sistematis dari perkembangan satu ke perkembangan yang lain. Sedang di Negara-negara yang baru berkembang seperti Negara kita, kita masih harus bekerja keras. Salah satu criteria yang dipakai dalam melihat kemajuan suatu bangsa adalah eksistensi sumber daya manusia (SDM)-nya. Munculnya Negara-negara industry di kawasan Asia Timur, misalnya, membuktikan bahwa factor penting yang menentukan keberhasilan bangsa-bangsa tersebut bukanlah kekayaan alam yang melimpah melainkan SDMnya yang berkualitas. Hal ini merupakan tantangan bagi kiya untuk senatiasa mampu meningkatkan produktifitas nasional melalui pengembangan SDM. SDM yang berkualitas adalah SDM yang :

1. Memilki kemampuan dalam menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan iptek.

2. Mampu bekerja secara professional dengan orientasi mutu dan keunggulan.

3. Dapat mengsailkan karya-karya yang unggul dan mampu bersaing secara global sebagai hasil keahlian dan profesionalisme.

Setiap negara di berbagai belahan bumi ini berusaha keras untuk memacu SDMnya tidak lain adalah pendidikan. Kita lihat sekarang bagaimana pendidikan yang merupakan factor utama pemacu SDM itu, dikembangkan di Indonesia. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” serta “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang dapat menjamin kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.

Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan pada BAB XIII, pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “satu system pengajaran nasional”. Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu system pengajaran nasional” dalam undang-undang ini diperlias menjadi “satu system pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa, memelihara budi pekerti, kemanusiaan, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978.

Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendididkan, perlu penyesuaian dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu system. Dalam rangka memantapkan ketahanan nasional serta meweujudkan masyarakat yang maju, yang berakar pada kebudayaan dan persatuan nasional yang berwawasan pada Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-undanga Dasar 1945, maka ditetapkanlah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa :

A. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbinga, pengjaran dan /atau latiahn bagi peranannya di masa yang akan dating.

B. Pendidikan Nasional adalah pendididkan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarka Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

C. System Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk menusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Kemudian dengan mengingat tentang :

a) Amanat pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

b) Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pedidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

c) System Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global, maka perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan dan menimbang

d) bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional tidak lagi memadai dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang Dasar 1945 maka

e) dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan Nasional Tahun 2003 ini dinyatakan bahwa :

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secaraaktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang, berdasarkan Pancasila dan Unang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu umtuk mencapai tujuan pendidikan Naional.
Read More - SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pembaharuan Sistem Pendidikan

.
0 komentar

buku2

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut ditetapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pedididikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan proses, dan managemen system pendidikan. Lain dari pada itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam system pendidikan.

Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan system pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara professional , penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat , penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan pelaksanaan tugas secara professional, penyusunan standar pendanaan pendidikan, sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan, pelaksnaan managemen berbasis sekolah, dan otonomi perguruan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan system terbuka dan multi makna.

Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah an pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional perlu dilakukan untuk disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal inilah maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional perlu diganti.

Read More - Pembaharuan Sistem Pendidikan