Rabu, 13 Mei 2009

Belajar dan Pembelajaran Matematika

. Rabu, 13 Mei 2009
1 komentar


1. Pengertian Belajar

Menurut Robert Gagne dalam Tatik Hartini (2006:6) menyatakan bahwa belajar adalah proses kegiatan yang memungkinkan seseorang merubah perilakunya cukup cepat dengan cara yang kurang lebih sama sehingga perubahan yang sama tidak harus terjadi lagi pada situasi yang lebih baru. Perubahan tingkah laku yang terjadi cukup langgeng "keadaan tetap" yang baru saja dicapai. Sedangkan Slameto (1988:2) mengatakan belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tinglah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.

Herman Hudoyo (1990:1) juga mengartikan bahwa belajar adalah suatu proses kegiatan yang terjadi pada diri seorang untuk memperoleh pengetahuan, kebiasaan, sikap dan ketrampilan atau pengalaman baru sehingga menyebabkan perubahan tingkah laku. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam waktu yang cukup lama / keadaan tetap dan disertai usaha orang tersebut dari tak mampu mengerjakan menjadi mampu menherjakan sesuatu.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa belajar merupakan kegiatan yang dapat merubah tingkah laku dan cara berpikirnya dari kondisi tidak mampu mengerjakan sesuatu menjadi mampu mengerjakan sesuatu.


Read More - Belajar dan Pembelajaran Matematika

PESERTA DIDIK

.
2 komentar


Hak dan Kewajiban Peserta Didik :
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan laim yang setara
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
g. dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditentukan

2. Setiap Peserta Didik Berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

3. Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI
Read More - PESERTA DIDIK

KURIKULUM

.
1 komentar


Kurilulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (bersifat umum).

a. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan utnuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peseta didik.

c. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :

· peningkatan iman dan taqwa

· peningkatan akhlak mulia

· peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik

· keragaman potensi daerah dan lingkungan

· tuntutan pembangunan daerah dan nasional

· tuntutan dunia kerja

· perkembangan pengetahuan, teknologi dan seni

· agama

· dinamika perkembangan global

· persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Read More - KURIKULUM