Rabu, 06 Mei 2009

Pembaharuan Sistem Pendidikan

. Rabu, 06 Mei 2009

buku2

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut ditetapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pedididikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan proses, dan managemen system pendidikan. Lain dari pada itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam system pendidikan.

Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan system pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara professional , penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat , penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan pelaksanaan tugas secara professional, penyusunan standar pendanaan pendidikan, sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan, pelaksnaan managemen berbasis sekolah, dan otonomi perguruan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan system terbuka dan multi makna.

Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah an pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional perlu dilakukan untuk disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal inilah maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional perlu diganti.

0 komentar:

Posting Komentar

monggo,,komen duLu..
sedikit tidak masalah.. MATUR SUWUN