Rabu, 13 Mei 2009

PESERTA DIDIK

. Rabu, 13 Mei 2009


Hak dan Kewajiban Peserta Didik :
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan laim yang setara
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
g. dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditentukan

2. Setiap Peserta Didik Berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

3. Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI

2 komentar:

Unknown mengatakan...

belajar yang rajin d ya pastinya...

Karen aya mengatakan...

kalau untuk yang mendidik
hak dan kewajibannya???????

Posting Komentar

monggo,,komen duLu..
sedikit tidak masalah.. MATUR SUWUN